Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Juni 2018

Posted by Unknown in | 03.19 No comments
     Sebagai Negara agraris, Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengelolaan lahan. Dalam mengelola lahan secara potensial diperlukan suatu regulasi yang bertujuan untuk mengatur jalannya tata kelola yang efektif dan tepat guna. Tentunya dalam mengelola lahan tersebut kita tidak bisa melepaskan peranan dari seorang petani, yang lebih dulu memahami tata kelola lahan yang semestinya.

    Sebelum berbicara mengenai bagaimana proses penindasan dan perampasan hak masyarakat adat, alangkah baiknya kita menengok apa yang terjadi dalam kurun waktu lima tahun terakhir di Indonesia. Sebuah perampasan tanah menurut hemat saya sebuah persoalan yang cukup krusial untuk diatasi karena menimbulkan kemiskinan, yang juga kemiskinan secara ekonomi tetapi juga kemiskinan budaya, sebab hilangnya hubungan-hubungan yang erat antar manusia, tanah dan kebudayaannya.

     Mengenai lahan petani dan hak adat masyarakat mengingatkan saya kepada sejarah lahirnya hukum agraria (Agrarische Wet) atau Hukum Pertanahan di Hindia Belanda yang intinya tanah diluar tanah-tanah partikelir dan juga tanah-tanah yang menguasai kerajaan-kerajaan seperti Surakarta, Yogyakarta, Cirebon, dan Banten adalah milik Belanda. Dengan bertumpu pada dasar hukum ini, pemerintah Belanda mempermudah penerapan kebijakan dalam kaitannya dengan hak penguasaan atas tanah penduduk pribumi (domein). Lalu mendorong Gubernur Jenderal saat itu dilarang menjual tanah kerajaan kepada swasta. Yang diperbolehkan adalah menyewakan dalam jangka waktu 75 tahun. Sementara tanah-tanah penduduk disewakan kepada pengusaha swasta dalam jangka panjang. Terlebih setelah Daendels datang ke pulau Jawa, hukum Belanda mulai berlaku, dengan pengadaan kuli-kuli kontrak untuk membangun jalan raya Anyer-Penarukan. Banyak penderitaan yang terjadi akibat pemberlakuan regulasi hukum Belanda atas kepemilikan tanah.

    Kemudian pada sekitar tahun 1960 di Indonesia, mulai diberlakukan UU Pokok Agraria no 5 tahun 1960, yang pada kenyataannya peraturan pemerintah untuk melakukan  hak masyarakat atas tanah tidak pernah dilakukan hingga hari ini. Masyarakat adat masih harus berjuang untuk mendapatkan pengakuannya. Perjuangan masyarakat adat mulai dilakukan pasca reformasi. Namun ini bukanlah hal yang mudah untuk memperjungkannya karena sistem tradisional tidak mendapat tempat yang semestinya untuk berdiri hingga kini. Terbukti masih banyaknya tanah adat yang tidak diakui demikian dengan tata pengelolannya yang tidak melibatkan masyarakat petani.

    Ketika masyarakat adat sedang memperjuangkan tanah kepemilikannya, sering kali aparat menggunakan alat-alat negara seperti pihak kepolisian dan bala tentara untuk menggunakan kekerasan apabila masyarakat tidak mau tunduk atas peraturan melalui rancangan Undang-undang pertanahan. Masalahnya adalah sudah banyak peraturan daerah dan nasional yang diubah demi menguntungkan para pemilik modal serta menyingkirkan masyarakat adat. Semestinya pemerintah perlu serius untuk memberi jalan keluar atas permasalahan tanah yang sering timbul tenggelam dalam kurun waktu dasawarsa ini.

  Berbagai kasus sering terjadi dalam masyarakat dengan berbagai masalah, diantaranya yang paling menonjol adalah persoalan sengketa pertanahan antara masyarakat versus perkebunan yaitu tentang penggarapan baik yang mempunyai izin maupun penggarapan secara liar oleh masyarakat. Disamping itu penggusuran masyarakat di atas tanah sengketa baik oleh pemerintah maupun oleh pihak perkebunan baik secara paksa maupun ganti rugi tetapi bentuk dan besarnya ganti rugi yang diberikan oleh perkebunan kepada rakyat dinilai tidak layak. Bahkan proses ini banyak yang menjadikan rakyat lebih miskin dari sebelumnya, karena uang ganti rugi itu tidak cukup untuk membeli lahan baru atau untuk mencari nafkah sesuai dengan keadaan semula. Dengan demikian dari sudut ekonomi tindakan tersebut sangat merugikan bagi rakyat. Rakyat terpaksa menyingkir dari lahan yang telah dibebaskan untuk kepentingan tanaman perkebunan dan harus mencari lahan baru yang tidak sesuai dengan tuntutan penanaman tanaman pangan mereka.

      Pola sengketa berkisar antara rakyat dan pemerintah atau rakyat dan perkebunan (yang didukung oleh orang-orang pemerintah) mengenai penguasaan atas tanah; antara rakyat dengan pihak perkebunan serta kehutanan mengenai tanah garapan antara rakyat dengan rakyat itu sendiri mengenai masalah kepemilikan, penggarapan, warisan dan sewa menyewa. Sengketa tersebut diantaranya karena manipulasi pejabat atau perantara-perantara yang menjadi kaki-tangan perusahaan perkebunan sejak zaman kolonial.

     Sebenarnya masalah utama agraria di Indonesia adalah konsentrasi kepemilikan, penguasaan dan pengusahaan sumber-sumber agraria baik tanah, hutan, tambang dan perairan di tangan segelintir orang dan korporasi besar, di tengah puluhan juta rakyat bertanah sempit bahkan tak bertanah. Ironisnya, ditengah ketimpangan tersebut, perampasan tanah-tanah rakyat masih terus terjadi. Sebab orientasi kebijakan pertanahan saat ini cenderung bercorak kapitalis, sementara dasar kebijakan pertanahan yang ada dan masih diakui adalah UUPA (undang-undang pokok agraria) yang bercorak kerakyatan (hukum adat). Menurut Suhendar (1996) dalam konteks yang demikian terjadilah inkonsistensi kebijakan. Disatu pihak, Pemerintah secara yuridis mengacu pada UUPA, sementara substansi kebijakan yang diambil Pemerintah berbeda bahkan bertentangan dengan jiwa dan semangat UUPA itu sendiri.

  Selain itu minimnya pengetahuan masyarakat akan hak-hak keperdataannya juga menjadi faktor serius penyebab hilangnya hak adat masyarakat tani itu sendiri. Adapun hak keperdataan seperti; hak adat, atas tanah, hak atas pelayanan administrasi pertanahan dll nya. Tak ayal setiap saat masyarakat selalu dibenturkan dengan pihak terkait untuk silang sengketa dalam beberapa kasus kepemilikan. Yang tidak diinginkan dari tindakan ini biasanya berujung selisih paham dan berakhir dengan baku hantam. Ini tentu sangat menyedihkan!

    Seandainya peran akademis dan kaderisasi pengabdian masyarakat berjalan dengan memberikan arahan dan pengetahuan pada masyarakat, niscaya masyarakat tani dan adat akan memahami peran dan posisinya dalam mempertahankan wilayah adatnya sendiri. Tidak ada lagi kepentingan diatas kepentingan, selain kata asas mufakat.
Hidup Petani!!!


Sabtu, 20 Februari 2016

Posted by Unknown in | 10.59 No comments


Proses belajar kerap dikaitkan dengan kondisi dimana seorang siswa mampu mendapatkan hasil yang maksimal. Terutama pada anak-anak yang menginjak usia bangku sekolah, diantaranya mampu bersosialisasi dengan baik terhadap guru dan teman-teman, memperoleh peringkat tertinggi dikelas dan tidak mengalami hambatan selama proses belajar. Tentu hal demikian hanya terjadi pada siswa yang memiliki kemampuan serta kecakapan dalam mengelola suatu proses pembelajaran yang baik. Lalu bagaimana dengan seorang anak yang mengalami gangguan belajar?
Menurut data yang dihimpun berdasarkan US. Department of Education (1998) sebanyak 5,7% dari siswa yang bersekolah di sekolah umum mengalami “gangguan belajar” dan sementara sebanyak 50,5% dari siswa yang mendapat layanan khusus teridentifikasi mengalami “gangguan belajar”. Itu artinya bahwa misalnya dalam satu angkatan terdapat 50 orang siswa, maka kemungkinan yang mengalami gangguan belajar disekolah umum antara 2 hingga 3 orang. Sementara dari 50,5% siswa yang mendapat layanan khusus sedikitnya terdapat 25 orang anak.
Learning Disability atau gangguan belajar yang dialami siswa dengan adannya hambatan-hambatan maupun kesulitan-kesulitan sehingga hal tersebut mempengaruhi proses belajar. Ciri-ciri orang yang mengalami gangguan belajar tidak seperti penyakit pada umumnya yang mudah diidentifikasi, namun ciri-ciri tersebut tidak nampak secara umum, hanya dapat diidentifikasi melalui beberapa faktor seperti kondsi fisik, psikologi, ekonomi, sosial dan emosi. Berawal dari faktor-fakor itu anak yang mengalami gangguan belajar berhak memerlukan layanan khusus, sesuai dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 32 ayat 2 mengatakan: “Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, dan tidak mampu dari segi ekonomi.”¹
Learning Disabilitiy(LD) secara umum gangguan neurologis yang menyebabkan anak mengalami kesulitan didalam memperoleh keterampilan akademik dan keterampilan sosial. LD bukan sekedar kesulitan didalam belajar namun merupakan gangguan neurologis yang mempengaruhi kemampuan otak untuk menerima, memproses, menyimpan dan merespon informasi. Mereka melihat, mendengar dan mengerti dengan cara yang berbeda. Anak Berkebutuhan Khusus mempunyai kelainan seperti; tidak ada kemauan yang keras, tidak dapat memberikan perhatian lebih atau tidak dapat meningkatkan motivasi untuk dirinya sendiri. Mereka memerlukan pertolongan untuk mengerti bagaimana mengerjakan segala sesuatunya.
Terdapat perbedaan definisi antara disabilitas dengan anak berkebutuhan khusus antara lain:
1.       Disabilitas merupakan suatu ketidakmampuan tubuh dalam melakukan suatu aktifitas atau kegiatan tertentu sebagaimana orang normal pada umumnya yang disebabkan oleh kondisi ketidakmampuan dalam hal fisiologis, psikologis dan kelainan struktur atau fungsi anatomi. Dahulu disabilitas lebih dikenal oleh masyarakat dengan sebutan penyandang cacat. Penyandang disabilitas merupakan orang yang mempunyai keterbatasan mental, fisik, intelektual maupun sensorik yang dialami dalam jangka waktu lama. Ketika penyandang disabilitas berhadapan dengan hambatan maka hal itu akan menyulitkan mereka dalam berpartisipasi penuh dan efektif dalam kehidupan bermasyarakat berdasarkan kesamaan hak.²
2.       Anak berkebutuhan khusus adalah anak yang secara signifikan (bermakna) mengalami kelainan atau penyimpangan fisik, pertumbuhan atau perkembangannya dibandingkan dengan anak-anak lain sehingga memerlukan pelayanan pendidikan khusus. Istilah lain bagi anak berkebutuhan khusus adalah Anak Luar Biasa.³
Penyebab kesulitan belajar antara lain seperti:
1.       hambatan intelektual,
2.       masalah kesehatan fisik
3.       masalah pengelihatan dan pendengaran
4.       masalah keluarga
5.       masalah disekolah (seperti digertak) yang menganggu anak.

Area gangguan seperti :
1.       Disleksia, merupakan kesulitan belajar spesifik yang mempengaruhi perkembangan bahasa dan membaca serta dasar fungsi dan perkembangan bahasa yang lainnya. Contoh: Anak dalam membaca tulisan ABI, tetapi diucapkan  oleh anak  IBU
2.       Dispraksia, merupakan kesulitan dalam bertindak/bergerak.
Contoh: anak mengambil gelas pada tempatnya tetapi fisiknya yang tidak memungkinkan untuk mengambil gelas tersebut. Karena si anak berpikir bahwa kata “mengambil” hanya sebatas menyentuh gelas saja tanpa melakukan gerak pemindahan terhadap gelas.
3.       Diskalkulia, merupakan kesulitan dalam belajar matematika, sulit memahami objek-objek matematika berupa konsep, prinsip, fakta dan algoritma sehingga sulit menyelesaikan soal-soal matematika yang diberikan.
Contoh: Teori Phytagoras dalam soal cerita akan menyulitkan anak untuk menyelesaikan soal hitungan metematika, daripada aplikasi rumus/teori yang di tuang dalam angka langsung.
4.       Disgrafia, merupakan kekurang mampuan dalam menulis tangan, tanpa memperhatikan kemampuan dalam membaca bukan disebabkan oleh kelemahan intelektual.
Contoh: Apa yang dibaca anak akan berbeda dengan yang anak tulis.

Karakteristik Psikologis dan Perilaku
Secara umum orang yang mengalami gangguan belajar mengalami:
1.       Kesulitan dalam hal menyalin atau menulis hal-hal tertentu ,
2.       Hambatan /lama dalam menulis tangan
3.       Masalah berbicara dan masalah bahasa ketika kanak-kanak tetapi biasanya mengalami perkembangan yang baik pada tahap selanjutnya,
4.       Masalah dalam mengingat angka: nomor tlp, nomor registrasi, nama orang, membaca peta dan tabel.
Penyebab gangguan belajar
1.       Genetik
2.       Obat-obatan
3.       Cedera otak/trauma fisik-kekurangan oksigen
4.       Gangguan perkembangan syaraf
5.       Ketidakseimbangan zat-zat kimiawi dalam otak.

Diperlukannya identifikasi sejak dini oleh pengajar maupun orangtua yang diharapkan mampu memberikan penanganan secara tepat dan efektif  kepada anak. Dengan demikian mampu memberikan strategi-strategi pengajaran, sebagai berikut:
1.       Manajemen Kelas
Kelas kondusif dan terstruktur membuat peserta didik akan memiliki sikap aman dan nyaman dalam menentukan sikap selama pelajaran berlangsung. Hal berbeda ketika suasana kelas yang kurang kondusif, sangat mungkin peserta didik mengalami gangguan belajar.
Contoh: sebelum pelajaran dimulai, para pendidik hendaknya menyampaikan tujuan pembelajaran, menguraikan tata tertib, menyarankan untuk tidak mengaktifkan telepon seluler, serta peraturan penting lainnya. Dalam hal ini bertujuan untuk membangun antusiasme siswa untuk bertanggung jawab serta disiplin.

2.       Komunikasi dan mengajarkan percaya diri
Pendidik dapat memberikan motivasi tambahan seperti kata-kata mutiara pembangkit semangat, membuka sesi Tanya jawab, maupun membuka dialog interaktif, yang bertujuan memupuk percaya diri tiap peserta didik.
                                 Adapun strategi pengajaran dalam pencapaian akademis, seperti:
1.       Membaca
2.       Menulis
3.       Berhitung

Strategi pembelajaran Literasi/Bahasa (membaca dan menulis):
1.       Pemenuhan persyaratan kebutuhan belajar
2.       Tahapan bunyi alphabetic: dikenalkan dengan bunyi-bunyi objek yang mewakili simbol bunyi-bunyi huruf
3.       Tahap decoding: memberi tanda untu setiap bunyi yang muncul yang mewakili bunyi-bunyi huruf.
4.       Tahap memnaca lancer: diarahkan untuk mampu membca lambing bunyi dalam setiap kata/kalimat.
5.       Tahap membaca untuk belajar: membaca untuk proses belajar selanjutnya.

Strategi dalam pembelajaran menulis:
1.       Tahap persiapan: menegenal nama huruf, menulis nama huruf
2.       Tahap konsolidasi: berkembang pada usia 6-7 tahun, pada fase ini anak mulai memiliki keterampilan menulis
3.       Tahap diferensiasi: berkembang pada usia 10tahun, nak sudah mulai memiliki kemampuan membedakan bentuk bahasa tulis dan bahasa ujaran.
4.       Tahap integrasi sistematik: berkembang mulai akhir tahap usia SMA. Anak mampu mengintegrasikan bahasa tulis dan bahasa ujaran dan mulai mampu mengaplkasikan gaya, aturan dari keduanya.

Strategi Pembelajaran Numerasi/Berhitung
1.       Mengenal bilangan dan angka
2.       Menghitung maju (counting-on)
3.       Menghitung mundur (counting-back)
4.       Bilangan di antara (skip sounting)

Beberapa masalah dan strategi di atas dapat disimpulkan bahwa setiap anak memiliki potensi masing-masing dalam proses pembelajarannya. Sebagai orang tua dalam mengamati perkembangan anak perlu mengidentifikasi secara dini apa saja kesulitan maupun gangguan-gangguan yang dialami anak sehingga mampu menentukan penanganan yang efektif. Selain itu penanganan anak yang mengalami gangguan belajar tidak diobati dengan menggunakan obat. Hal ini dapat ditegaskan melalui perbanyak latihan, secara bertahap dan juga diarahkan. Sehingga seorang anak terlatih untuk menggunakan otak kanan dan kiri untuk mengolah pembelajarannya, mulai dari mendengar, melihat, hingga membaca dan berbicara.
Anak memiliki kemungkinan untuk dapat mengolah informasi dengan baik namun tidak diproses di dalam otak. Demikian yang timbul adalah kekeliruan persepsi. Penanganannya cukup dengan membangun persepsi motorik pada anak. Contoh kasus: anak dicontohkan mencuci tangan yang baik dan benar, kita sebagai pendamping anak juga harus ikut cuci tangan. Tidak hanya memberi tahu secara lisan, tapi juga dengan tindakan. Anak akan antusias jika apa yang dipelajarinya adalah nyata. Setelah Anak Berkebutuhan Khusus diberikan pelatihan untuk mengembalikan dan menguatkan konsentrasinya, maka dia dapat menggunakan otaknya secara optimal. Pada keadaan yang demikianlah baru anak siap untuk belajar, dan jika diperlukan dapat diberikan les privat atau pelajaran tambahan lainnya. Dengan demikian hasil yang diharapkan dapat kita capai.


                      


Search

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter