Sebagai Negara agraris,
Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengelolaan lahan. Dalam mengelola
lahan secara potensial diperlukan suatu regulasi yang bertujuan untuk mengatur
jalannya tata kelola yang efektif dan tepat guna. Tentunya dalam mengelola
lahan tersebut kita tidak bisa melepaskan peranan dari seorang petani, yang
lebih dulu memahami tata kelola lahan yang semestinya.
Sebelum berbicara
mengenai bagaimana proses penindasan dan perampasan hak masyarakat adat,
alangkah baiknya kita menengok apa yang terjadi dalam kurun waktu lima tahun
terakhir di Indonesia. Sebuah perampasan tanah menurut hemat saya sebuah
persoalan yang cukup krusial untuk diatasi karena menimbulkan kemiskinan, yang
juga kemiskinan secara ekonomi tetapi juga kemiskinan budaya, sebab hilangnya
hubungan-hubungan yang erat antar manusia, tanah dan kebudayaannya.
Mengenai lahan petani
dan hak adat masyarakat mengingatkan saya kepada sejarah lahirnya hukum agraria
(Agrarische Wet) atau Hukum
Pertanahan di Hindia Belanda yang intinya tanah diluar tanah-tanah partikelir
dan juga tanah-tanah yang menguasai kerajaan-kerajaan seperti Surakarta,
Yogyakarta, Cirebon, dan Banten adalah milik Belanda. Dengan
bertumpu pada dasar hukum ini, pemerintah Belanda mempermudah penerapan
kebijakan dalam kaitannya dengan hak penguasaan atas tanah penduduk pribumi (domein).
Lalu mendorong Gubernur Jenderal saat itu dilarang menjual tanah kerajaan
kepada swasta. Yang diperbolehkan adalah menyewakan dalam jangka waktu 75
tahun. Sementara tanah-tanah penduduk disewakan kepada pengusaha swasta dalam
jangka panjang. Terlebih setelah Daendels datang ke pulau Jawa, hukum Belanda
mulai berlaku, dengan pengadaan kuli-kuli kontrak untuk membangun jalan raya
Anyer-Penarukan. Banyak penderitaan yang terjadi akibat pemberlakuan regulasi
hukum Belanda atas kepemilikan tanah.
Kemudian pada sekitar
tahun 1960 di Indonesia, mulai diberlakukan UU Pokok Agraria no 5 tahun 1960,
yang pada kenyataannya peraturan pemerintah untuk melakukan hak masyarakat atas tanah tidak pernah
dilakukan hingga hari ini. Masyarakat adat masih harus berjuang untuk
mendapatkan pengakuannya. Perjuangan masyarakat adat mulai dilakukan pasca
reformasi. Namun ini bukanlah hal yang mudah untuk memperjungkannya karena
sistem tradisional tidak mendapat tempat yang semestinya untuk berdiri hingga
kini. Terbukti masih banyaknya tanah adat yang tidak diakui demikian dengan
tata pengelolannya yang tidak melibatkan masyarakat petani.
Ketika masyarakat adat
sedang memperjuangkan tanah kepemilikannya, sering kali aparat menggunakan
alat-alat negara seperti pihak kepolisian dan bala tentara untuk menggunakan
kekerasan apabila masyarakat tidak mau tunduk atas peraturan melalui rancangan
Undang-undang pertanahan. Masalahnya adalah sudah banyak peraturan daerah dan
nasional yang diubah demi menguntungkan para pemilik modal serta menyingkirkan
masyarakat adat. Semestinya pemerintah perlu serius untuk memberi jalan keluar
atas permasalahan tanah yang sering timbul tenggelam dalam kurun waktu
dasawarsa ini.
Berbagai
kasus sering terjadi dalam masyarakat dengan berbagai masalah, diantaranya yang
paling menonjol adalah persoalan sengketa pertanahan antara masyarakat versus
perkebunan yaitu tentang penggarapan baik yang mempunyai izin maupun
penggarapan secara liar oleh masyarakat. Disamping itu penggusuran masyarakat
di atas tanah sengketa baik oleh pemerintah maupun oleh pihak perkebunan baik
secara paksa maupun ganti rugi tetapi bentuk dan besarnya ganti rugi yang
diberikan oleh perkebunan kepada rakyat dinilai tidak layak. Bahkan proses ini
banyak yang menjadikan rakyat lebih miskin dari sebelumnya, karena uang ganti
rugi itu tidak cukup untuk membeli lahan baru atau untuk mencari nafkah sesuai
dengan keadaan semula. Dengan demikian dari sudut ekonomi tindakan tersebut
sangat merugikan bagi rakyat. Rakyat terpaksa menyingkir dari lahan yang telah
dibebaskan untuk kepentingan tanaman perkebunan dan harus mencari lahan baru
yang tidak sesuai dengan tuntutan penanaman tanaman pangan mereka.
Pola
sengketa berkisar antara rakyat dan pemerintah atau rakyat dan perkebunan (yang
didukung oleh orang-orang pemerintah) mengenai penguasaan atas tanah; antara
rakyat dengan pihak perkebunan serta kehutanan mengenai tanah garapan antara
rakyat dengan rakyat itu sendiri mengenai masalah kepemilikan, penggarapan,
warisan dan sewa menyewa. Sengketa tersebut diantaranya karena manipulasi pejabat atau perantara-perantara yang
menjadi kaki-tangan perusahaan perkebunan sejak zaman kolonial.
Sebenarnya masalah
utama agraria di Indonesia adalah konsentrasi kepemilikan, penguasaan dan
pengusahaan sumber-sumber agraria baik tanah, hutan, tambang dan perairan di
tangan segelintir orang dan korporasi besar, di tengah puluhan juta rakyat
bertanah sempit bahkan tak bertanah. Ironisnya, ditengah ketimpangan tersebut,
perampasan tanah-tanah rakyat masih terus terjadi. Sebab orientasi kebijakan
pertanahan saat ini cenderung bercorak kapitalis, sementara dasar kebijakan
pertanahan yang ada dan masih diakui adalah UUPA (undang-undang pokok agraria)
yang bercorak kerakyatan (hukum adat). Menurut Suhendar (1996) dalam konteks
yang demikian terjadilah inkonsistensi kebijakan. Disatu pihak, Pemerintah
secara yuridis mengacu pada UUPA, sementara substansi kebijakan yang diambil
Pemerintah berbeda bahkan bertentangan dengan jiwa dan semangat UUPA itu
sendiri.
Selain itu minimnya
pengetahuan masyarakat akan hak-hak keperdataannya juga menjadi faktor serius
penyebab hilangnya hak adat masyarakat tani itu sendiri. Adapun hak keperdataan
seperti; hak adat, atas tanah, hak atas pelayanan administrasi pertanahan dll
nya. Tak ayal setiap saat masyarakat selalu dibenturkan dengan pihak terkait
untuk silang sengketa dalam beberapa kasus kepemilikan. Yang tidak diinginkan
dari tindakan ini biasanya berujung selisih paham dan berakhir dengan baku
hantam. Ini tentu sangat menyedihkan!
Seandainya peran
akademis dan kaderisasi pengabdian masyarakat berjalan dengan memberikan arahan
dan pengetahuan pada masyarakat, niscaya masyarakat tani dan adat akan memahami
peran dan posisinya dalam mempertahankan wilayah adatnya sendiri. Tidak ada
lagi kepentingan diatas kepentingan, selain kata asas mufakat.
Hidup Petani!!!


0 komentar:
Posting Komentar